ABSTRAKSI
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT ANTARA PENYEDIA
DENGAN PENGGUNA VCD PORNO DALAM KAJIAN
HUKUM INDONESIA
Peredaran dan produksi film-film porno jelas merupakan pelanggaran dan
kejahatan terhadap kesusilaan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) pasal 281, 282 dan 283 serta pasal 532 dan 533, kita dapat dengan mudah
memahami dan mengambil satu tindakan hukum apabila hal tersebut tadi
benar-benar ada dan terjadi dalam keseharian. Sebab apapun alasannya itu adalah
pelanggaran dan kejahatan kesusilaan dan merupakan salah satu bentuk perusakan
moral bangsa. Namun, perlu diketahui dan dijadikan sebagai salah satu
pengkajian bahwa penghancuran dan operasi penyitaan VCD Porno terus gencar
dilaksanakan sedangkan barnag tersebut malah semakin banyak beredar dan
diproduksi secara terus menerus dan tiada habisnya. Dengan demikian ada satu
kaitan timbale balik antar konsumen penikmat dengan produsen. Hukum dalam hal
ini Kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP) hanya mampu menindak tegas dan
mengatur pada lingkup rumah produksi, pelaku asusila dan pengedar saja
sedangkan penikmat sajian tersebut atau konsumen penggunanya tidak jelas dan
tidak diatur di dalamnya. Oleh karena itu hukum sebagai pengendalian sosial,
penyelessaian sengketa dan rekayasa sosial belum berfungsi sepenuhnya, sehingga
rasa keadilan dan keseimbangan belum bisa dirasakan.
Dalam Skripsi ini yang menjadi tujuan penelitian peneliti adalah :
1.
Untuk mengetahui bagaimanakah peranan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dapat memberantas dan mengurangi penggunaan
VCD porno sebagai media dan sarana pornografi yang melanggar norma-norma sosial
2.
Memberikan gambaran tentang perlunya perluasan
batasan-batasan tentang pornografi dalam tatanan hukum Indonesia
Dalam penelitian ini jenis data yang akan diteliti adalah jenis
penelitian kepustakaan atau data kualitatif yaitu cukup dengan menggunakan
teknik pengamatan secara umum dan studi kepustakaan. Adapun yang menjadi sumber
data dalam skripsi penulis adalah kumpulan buku-buku, majalah, media massa dan lain-lain yang
ada kaitannya dengan judul skripsi. Metode untuk kelangsungan penelitian
peneliti berpegang pada prinsip-prinsip penelitian deskriftif analitis yaitu
metode yang memusatkan diri pada masalah-masalah yang saat ini sedang terjadi
atau berlangsung. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dengan
menggunakan studi kepustakaan dengan maksud untuk menunjang hasil penelitian
dipergunakan buku-buku yang ada hubungannya dengan permasalahan yang peneliti
teliti. Dari data-data yang ada, maka peneliti akan mengolahnya sesuai dengan
jenis penelitian yaitu jenis penelitian kualitatif dan kemudian peneliti
menganalisisnya serta kemudian peneliti menarik kesimpulan.
ABSTRAKSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS PADA PERADILAN TINGKAT PERTAMA
Dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya
mengenal istilah ”Putusan bebas” atau ”Lepas dari Segala Tuntutan Hukum”
sebagaimana pasal 67 dan 244 serta 263 ayat (1) KUHAP. Sedangkan putusan bebas
dapat diartika sebagai Putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni serta
Lepas dari segla tuntutan Hukum, ketiga istilah putusan tersebut di atas
merupakan perkembangan hukum dalam praktek peradilan. Putusan ”Judec Facti”
yang sering menimbulkan Contadiksi antara Jaksa Panuntut Umum dengan Majelis
Hakim dalam penerapan Hukum.
Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui secara yuridis tentang perbedaan putusan Bebas Murni, Bebas Tidak
Murni dan Lepas dari Segala tuntutan hukum serta bagaimana upaya hukum terhadap
ketiga putusan tersebut. Adapun metode penelitian yang dilakukan dalam
penelitianini adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder yang
didapat melalui bahan-bahan hukum yang bersifat kepustakaan, setelah data
terkumpul kemudian dilakukan pengolahan data ddan analisis secara kualitatif
yang mengutamakan uraian-uraian dengan tujuan untuk menjawab permasalahan yang
sedang dibahas, kemudian disusun dalam bentuk kalimat. Dari hasil penelitian
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Putusan
Bebas Murni (Vrijspraak), suatu putusan bebas jika perbuatan yang dituduhkan
Jaksa Penuntut Umum, oleh Hakim dinyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan
suatu tindak pidana
2.
Bebas
Tidak Murni (Verkapte Vrijpraak), suatu putusan bebas di mana terdakwa telah
terbukti melakukan suatu tindak pidana, tetapi tidak dikenakan hukuman pidana
dengan alasan undang-undang, yaitu alasan pemaaf dan pembenar
3.
Lepas
dari Segala tuntutan Hukum (ontslag Van Alle Rechts Vervolging), suatu putusan
bebas di mana terdakwa terbukti melakukan perbuatan tetapi perbuatan itu bukan
merupakan tindak pidana.
4.
Upaya
Hukum dari ketiga putusan bebas di atas menurut KUHAP tidak dapat diajukan baik
banding maupun kasasi, akan tetapi berdasarkan pada Yurisprudensi dengan
melihat situasi, kondisi demi hukum, keadilan, kebenaran, putusan bebas dapat
dimintakan kasasi.
ABSTRAKSI
PROSES PENEGAKAN DAN PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA PENEBANGAN HUTAN LIAR
(ILLEGAL LOGING) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
(Studi Kasus di Wilayah Hukum POLRES Pandeglang)
Maraknya tindak pidana
penebangan hutan liar (illegal loging) diberbagai daerah di Indonesia akibat dari proses penegakan dan penerapan
hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Setidaknya dalam
menjalankan tugasnya aparat kehutanan (POLHUT) berkwajiban menjaga dan
melestarikan hutan serta menindak tegas pelaku Illegal Loging.
Selain itu majelis hakim dalam
menjatuhkan sanksi/vonis pidana kepada pelaku tindak pidana penebangan hutan
liar yang telah melanggar Peraturan Perundang-undangn Nomor 41 tahun 1999
tentang kehutanan dirasa masih ringan bagi pelaku dan oknum aparat yang
terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Upaya pemerintah pusat dan
daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam mengatasi dan
menanggulangi tindak pidana penebangan hutan liar dengan berbagai cara dengan
membuat kebijakan berupa Peraturan Daerah (Perda) pengintensifan Patroli oleh
Polhut untuk menjaga dan melestariakn hutan di wilayah Hukum Polres Pandeglang.
Metode penelitian yang
peneliti gunakan dalah metode penelitian deskripsi analitis yaitu metode
penelitian yang bertujuan untuk menguraikan, mengembangkan atau melukiskan
suatu masalah berdasarkan fakta-fakta yang ada untuk diselidiki sehingga
memperluas gambaran mengenai kasus yang sedang diteliti.
Tempat penelitian dilakukan di
wilayah Hukum Polres Pandeglang
PENGAJUAN JUDUL SKRIPSI
NAMA : IIS
ISMAWATI
NIM :
C.06.06.0071
FAKULTAS : HUKUM
KONSENTRASI :
HUKUM PIDANA
ABSTRAKSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN MENURUT
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NO. 31/KPTS II/2001
(STUDI KASUS DI KABUATEN PANDEGLANG)
Hutan sebagai
karunia daan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa
Indonesia Khususnya di Kabupaten Pandeglang, dan kekayaan alam yang tak
ternilai harganya yang wajib disyukuri oleh manusia sebagai mahluknya,
dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus terus diurus dan dijaga agar
tetap lestari untuk kehidupan umat manusia, dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan
berlaku adil terhadap hutan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dan akhlak
mulia sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kabupaten
Pandeglang merupakan salah satu kabupaten yang memiliki sumber daya alam yang
melimpah terutama dari hasil hutan. Namun pengelolaan hutan di Kabupaten
Pandeglang kurang optimal dikarenakan masih kurangnya pengawasan terhadap para
oknum yang mengambil dan memanfaatkan hasil hutan dengan tidak syah sehingga
tidak memperhatikan akibat yang ditimbulkan dikemudian hari
Penebangan
hutan yang dilakukan oleh oknum selama ini luput dari pengawasan bahkan tidak
tersentuh oleh hukum, sehingga penebangan kayu secara liar yang berada di
kawasan hutan terus berlanjut. Dinas Kehutanan terus berupaya untuk menertibkan
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi walaupun masih menemukan beberapa kendala.
Hutan sebagai
modal pembangunan Nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan
penghidupan Bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun
ekonomi secara seimbang dan dinamis. Untuk itu, hutan harus terus diurus dan
dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan
masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya pula kabupaten pandeglang, baik
generasi sekarang maupun yang akan datang. Karena hutan merupakan satu kesatuan
dengan manusia dan sangat dibutuhkan sebagai jantungnya kehidupan manusia.
Kemudian peneliti
tertarik untuk melakukan penelitian tentang hal tersebut di atas dengan
melakukan perumusan masalah sebagai berikut:
a.
Apa
yang menjadi hambatan dalam melaksanakan penegakan hukum keputusan menteri
Kehutanan No. 31/KPTS-II/2001 Tentang izin Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan
di Perum Perhutani
b.
Bagaimana
mengatasi hambatan seiring pelaksanaan penegakan hukum Keputusan Menteri
No.31/KPTS-II/2001 Tentang izin Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan di Dinas
Kehutanan Kabupaten pandeglang
Setelah perumusan
masalah kemudian peneliti mengumpulkan data-data.
Data-data yang terkumpul, diketahui secara
nyata dan keberadaan objek penelitian, yang kemudian diadakan analisis terhadap
masalah yang ada, baik secara teoritis maupun praktis guna mendapatkan pemecahan
yang tepat.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis sosilologi dalam metode ini menekankan pada data primer dengan
penelitian langsung ke lapangan, kemudian ditambah dengan data skunder dengan
data penelitian kepustakaan.
Setelah data terkumpul kemudian dilakukan
analisis untuk di ambil kesimpulan akhir dari penelitian ini.
ABSTRAKSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK-HAK WARGA NEGARA
AKIBAT TIDAK TERDAFTAR DALAM DAFTAR PEMILIH TETAP
PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2009
Pemilihan Umum (PEMILU) adalah
suatu proses di mana para pemilih melakukan dan memilih orang-orang yang
dipercayainya untuk menjadi wakil rakyat menduduki jabatan-jabatan politik
tertentu. Jabatan yang dimaksud beraneka ragam sesuai dengan tingkatannya,
mulai dari Presiden, serta Wakil Rakyat (DPRD Kabupaten, Provinsi serta DPRD Pusat).
Pemilihan Umum merupakan hak azasi warga negara yang sangat prinsipil.
Dalam pemilu pemilih juga
disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta pemilu menawarkan
janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye yang dilakukan
selama kurun waktu yang telah
ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Kualitas pemilu kali ini,
selain ditentukan daftar pemilih tetap (DPT), juga sangat dipengaruhi oleh aturan-aturan
pemilu itu sendiri dan panitia pelaksananya (KPU).
Tanpa DPT yang akurat pemilu
hanya akan menjadivlahan bagi manipulator politik. Tanpa aturan yang tegas ”
secara hukum”, pemilu justeru menimbulkan kekisruhan, serta tanpa kejujuraan
dan tanggungjawab dari pihak penyelenggaranya pemilu hanyalah pesta demokrasi
yang pincang. Daftar Pemilih Tetap bagian dari hak konstitusi warga negara,
sekaligus merupakan persoalan HAM. Kekacuan DPT adalah bentuk korupsi atas hak
politik warga negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh KPU dan pemerintah
dengan kata lain, sebagai sebuah pesta demokrasi adalah pihak penyelenggara dan
pihak fasilitator yang berwenanglah yang layak dimintai pertanggungjawabannya.
Mulai dari awal persiapan sampai akhir pemilu tersebut.
Pemilu 2009 adalah pemilu yang
tidak berkwalitas dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, negara tidak saja
gagal menyelenggarakan pemilu legislatif secara tertib sesuai jadwal yang
digariskan dalam Undang-undang tetapi juga lalai mengupayakan pemenuhan hak
konstitusional sejumlah besar warga negara dalam menyalurkan aspirasi mereka
secara demokratis melalui pilihan wakil-wakil merekavdi Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Kelalaian dan kegagalan negara ini mencederai
secara mendasar baik hak konstitusional warga negara maupun upaya pengokohan
bangunan demokrasi dan pemantapan proses demokratisasi yang sedang
diupayakan.
ABSTRAKSI
TUGAS DAN FUNGSI CAMAT SEBAGAI KEPALA KECAMATAN
DALAM MELAKSANAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DI KECAMATAN PULOSARI
MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN
DAERAH
Hal pokok
yang dihadapi pemerintah daerah di Indonesia juga negara-negara berkembang
adalah bagaimana menciptakan sebuah tatanan pemerintahan yang baik (good governmen)
yang memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakatnya. Tantangan tersebut
muncul karena banyaknya persoalan nyata yang dihadapi oleh pemerintah daerah
dan masyarakat yang belum diselesaikan terutama Pemerintahan Kabupaten
Pandeglang.
Yang pada hakikatnya,
penyelenggaran pemerintahan ditujukan kepada terciptanya fungsi pelayanan
publik (public service). Pemerintahan yang baik cenderung menciptakan adanya
funsi pelayanan publik yang baik pula. Sebalinya, pemerintahan yang buruk
mengakibatkan fungsi pelayanan publik tidak akan terselenggara dengan baik.
Kehadiran
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan tonggak
baru dalam hubungan pusat dan daerah. Yang diharapkan membawa perubahan pada
sistem pemerintahan dan tingkat kesejahteraan masyarakat daerah, yang selama
ini dirasa kurang begitu beruntung nasibnya dibandingkan masyarakat yang ada di
perkotaan.
Pasca
diberlakukan UU tersebut nampak perubahan kemajuan cukup signifikan, karena
daerah yang selama ini tidak memiliki kewenangan untuk mengelola rumah
tangganya sendiri diberikan kewenangan secara penuh oleh pemerintah pusat
melalui tata aturan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah.
Dewasa ini
masyarakat semakin modern sehingga kebutuhan pun semakin kompleks. Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memenuhi kebutuhan masyarakat melakukan
berbagai upaya, misalnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dalam
rangka meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan membentuk Kecamatan-kecamatan
baru. Kecamatan baru ini berasal dari pemekaran wilayah kecamatan yang dianggap
sudah cukup mapan dan terlalu luas wilayahnya.
Kecamatan
Pulosari merupakan kecamatan baru yang dimekarkan dari kecamatan menes dan
kecamatan cisata. Yang tentunya memiliki semangat baru untuk memberikan
pelayanan yang cukup maksimal bagi masyarakat di wilayahnya.
Dari paparan
di atas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang ” Fungsi dan Peran
Camat selaku kepala kecamatan di wilayah Kecamatan Pulosari menurut
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004,
Penelitian
ini menggunakan metode deskriftif analitis, dimana metode yang menggambarkan
objek penelitian secara utuh, yang kemudian dilakukan pengumpulan data untuk
dianalisa dan menghasilkan kesimpulan akhir sebagai sebuah penelitian untuk
menemukan jawaban yang memuaskan.
ABSTRAKSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DAERAH
PANDEGLANG DALAM PENERAPAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan merupakan hak dasar
setiap warga negara, di mana kewajiban pemenuhannya di bebankan kepada
pemerintah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, baik pemerintah Pusat
maupun pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi dan Kabupaten/kota.
Dalam UU Nomor 20 tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa” Pembiayaan Pendidikan
ditanggung oleh pemerintah dengan anggaran 20 % dari APBN, dan kewajiban
pemerintah mengentaskan kebodohan rakyat Indonesia, Pendidikan diberikan disetiap
jenjang dan tanpa pandang bulu.
Jika saja kenyataannya sampai
saat ini kualitas pendidikan rakyat Indonesia masih di bawah standar dan masih jauh
dari amanat Undang-undang, jelas telah ada pelanggaran yang dilakukan
pemerintah terhadap undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Untuk itu peneliti tertarik
untuk melakukan penelitian tentang hal tersebut di atas. Dengan merumuskan
masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimanakah
Penerapan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
di Kabupaten Pandeglang
2.
Bagaimanakah Upaya Hukum atas pelanggaran yang
dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Metode Deskriftif Analitis
dimana metode yang menggambarkan objek penelitian yang dihasilkan dari
data-data yang terkumpul untuk kemudian diambil kesimpulannya.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU TIDAK TETAP ( GTT )
DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
- LATAR BELAKANG MASALAH
- RUMUSAN MASALAH
- TUJUAN PENELITIAN
Sejalan
dengan latar belakang permasalahan, maka maksud dan tujuan penelitian ini
adalah :
1.
Bagaimana
hak guru tidak tetap menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2.
Untuk
mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap guru tidak tetap
- MANFAAT PENELITIAN
Adapun
manfaat penelitian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Dapat
mengetahui hak-hak guru tidak tetap menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Untuk
memberikan sumbangan pemikiran atas penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak guru
tidak tetap
- METODE DAN TEKNIK PENELITIAN
A. Metode
Penelitian
Metode
penelitian yang peneliti gunakan adalah metode penelitian Deskripsi analisis
yaitu dengan mengumpulkan data, menyusun menjelaskan dan menganalisanya.
Menurut Winarmo Surakhmad (1994 : 139-140) deskripsi Analisis adalah :
Metode yang didasarkan pada
pemecahan masalah berdasarkan fakta-fakta dan kenyataan-kenyataan yang ada pada
saat penelitian berlangsung. Data tersebut mula-mula diinventarisir kemudian
data-data tersebut dapat dijelaskan dan selanjutnya dianalisis berdasarkan
teori yang ada.
Adapun ciri-ciri penelitian
deskripsi analisis adalah :
-
memusatkan
diri pada masalah-masalah yang ada pada masa sekarang, terutama pada
masalah-masalah yang aktual
-
Data
yang dikumpulkan mula-mula disusun, dijelaskan dan kemudian dianalisis
Dari uraian di atas peneliti
dapat menyimpulkan bahwa Metode Penelitian deskripsi analisis adalah:
penelitian yang didasarkan pada keadaan masalah
yang ada sekarang yang disesuaikan dengan teori yang ada dan dicari
alternatif pemecahannya.
B. Teknik Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian,
karena tujuan dari penelitian adalah mendapatkan data. Tanpa mengetahui teknik
pengumpulan data, maka peneliti tidak akan mendapatkan data yang memenuhi
standar data yang ditetapkan, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah:
a. Kajian Kepustakaan
Kajian kepustakaan yaitu
mempelajari bahan-bahan bacaan, peraturan-peraturan serta dokumentasi atau
berkas-berkas kerja yang ada relevansinya dengan materi yang penulis bahas
dalam penulisan skripsi ini. Seperti yang dikutif Masri Singaribun dan Sofian
Efendi (1982:45), di mana menyatakan: nyata sekali bahwa tidak mungkin suatu
penelitian dapat dilakukan dengan baik tanpa orientasi pendahuluan di
perpustakaan (komidar: 1952)
b. Wawancara
Lexy J Moleong, mengatakan
bahwa wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu, percakapan itu
dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu pewawancara (interviewer) yang
mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai (interviewe) yang memberikan
jawaban atas pertanyaan itu.
Dari pendapat di atas, sesuai
dengan metode yang digunakan maka pengumpulan data yang tepat digunakan dalam
penelitian ini adalah wawancara yang mendalam. Untuk kelengkapan wawancara guna
mempeeroleh informasi yang selengkap-lengkapnya digunakan pedoman wawancara dan
sekaligus peneliti sebagai instrumen.
Esterberg (2002) mendefinisikan interview sebagai berikut ” a meeting of
two persons to ekcange information and idea trought question and response,
resuling and communication and joint constuctionof meaning about
aparticulertopic”. Adalah : merupaka dua orang untuk bertukar informassi dan
ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topic
tertentu.
Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti
ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus
diteliti, tetapi apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden yang
lebih dalam. Teknik pengumpulan data ini mendasarkan diri dari laporan sendiri
atau self respon, atau setidak-tidaknya pada pengetahuan dan atau keyakinan
pribadi.
c.
Teknik Analisis Data
Dalam teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah dengan
menggunakan teknik analisis data kualitatif. Heri Guntur Tarigan berpendapat
bahwa analisis kualitatif digunakan dengan memungkinkan untuk mengurangi data
yang diperoleh, sehingga yang digunakan hal-hal yang perlu atau esensial saja.
Proses ini tidak bersifat mekanis, tetapi melibatkan persepsi-persepsi terampil
dari hasil penelitian dan analisis tidak perlu dilakukan.
- SISTEMATIKA
PENULISAN
Untuk memberikan gambaran secara singkat guna
mempermudah pembaca menganalisis permasalahan yang ada, maka peneliti
menguraikan lebih lanjut isi skripsi sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Terdiri dari Latar Belakang
masalah, Rumusan masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan penelitian, metode
penelitian dan sistematikak penulisan
BAB II LANDASAN TEORI
terdiri
dari pengertian tentang judul penelitian
BAB III GAMBARAN UMUM OBJEK PENELITIAN
BAB IV PENUTUP
Terdiri
dari kesimpulan dan saran
Daftar
pustaka
Lampiran-lampiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar