Senin, 10 September 2012

Hukum dan HAM


ABSTRAKSI

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT ANTARA PENYEDIA DENGAN PENGGUNA  VCD PORNO DALAM KAJIAN HUKUM INDONESIA


Peredaran dan produksi film-film porno jelas merupakan pelanggaran dan kejahatan terhadap kesusilaan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 281, 282 dan 283 serta pasal 532 dan 533, kita dapat dengan mudah memahami dan mengambil satu tindakan hukum apabila hal tersebut tadi benar-benar ada dan terjadi dalam keseharian. Sebab apapun alasannya itu adalah pelanggaran dan kejahatan kesusilaan dan merupakan salah satu bentuk perusakan moral bangsa. Namun, perlu diketahui dan dijadikan sebagai salah satu pengkajian bahwa penghancuran dan operasi penyitaan VCD Porno terus gencar dilaksanakan sedangkan barnag tersebut malah semakin banyak beredar dan diproduksi secara terus menerus dan tiada habisnya. Dengan demikian ada satu kaitan timbale balik antar konsumen penikmat dengan produsen. Hukum dalam hal ini Kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP) hanya mampu menindak tegas dan mengatur pada lingkup rumah produksi, pelaku asusila dan pengedar saja sedangkan penikmat sajian tersebut atau konsumen penggunanya tidak jelas dan tidak diatur di dalamnya. Oleh karena itu hukum sebagai pengendalian sosial, penyelessaian sengketa dan rekayasa sosial belum berfungsi sepenuhnya, sehingga rasa keadilan dan keseimbangan belum bisa dirasakan.

Dalam Skripsi ini yang menjadi tujuan penelitian peneliti adalah :
1.      Untuk mengetahui bagaimanakah peranan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dapat memberantas dan mengurangi penggunaan VCD porno sebagai media dan sarana pornografi yang melanggar norma-norma sosial
2.      Memberikan gambaran tentang perlunya perluasan batasan-batasan tentang pornografi dalam tatanan hukum Indonesia

Dalam penelitian ini jenis data yang akan diteliti adalah jenis penelitian kepustakaan atau data kualitatif yaitu cukup dengan menggunakan teknik pengamatan secara umum dan studi kepustakaan. Adapun yang menjadi sumber data dalam skripsi penulis adalah kumpulan buku-buku, majalah, media massa dan lain-lain yang ada kaitannya dengan judul skripsi. Metode untuk kelangsungan penelitian peneliti berpegang pada prinsip-prinsip penelitian deskriftif analitis yaitu metode yang memusatkan diri pada masalah-masalah yang saat ini sedang terjadi atau berlangsung. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dengan menggunakan studi kepustakaan dengan maksud untuk menunjang hasil penelitian dipergunakan buku-buku yang ada hubungannya dengan permasalahan yang peneliti teliti. Dari data-data yang ada, maka peneliti akan mengolahnya sesuai dengan jenis penelitian yaitu jenis penelitian kualitatif dan kemudian peneliti menganalisisnya serta kemudian peneliti menarik kesimpulan. 



















ABSTRAKSI

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS PADA PERADILAN TINGKAT PERTAMA

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengenal istilah ”Putusan bebas” atau ”Lepas dari Segala Tuntutan Hukum” sebagaimana pasal 67 dan 244 serta 263 ayat (1) KUHAP. Sedangkan putusan bebas dapat diartika sebagai Putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni serta Lepas dari segla tuntutan Hukum, ketiga istilah putusan tersebut di atas merupakan perkembangan hukum dalam praktek peradilan. Putusan ”Judec Facti” yang sering menimbulkan Contadiksi antara Jaksa Panuntut Umum dengan Majelis Hakim dalam penerapan Hukum.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara yuridis tentang perbedaan putusan Bebas Murni, Bebas Tidak Murni dan Lepas dari Segala tuntutan hukum serta bagaimana upaya hukum terhadap ketiga putusan tersebut. Adapun metode penelitian yang dilakukan dalam penelitianini adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan data sekunder yang didapat melalui bahan-bahan hukum yang bersifat kepustakaan, setelah data terkumpul kemudian dilakukan pengolahan data ddan analisis secara kualitatif yang mengutamakan uraian-uraian dengan tujuan untuk menjawab permasalahan yang sedang dibahas, kemudian disusun dalam bentuk kalimat. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.            Putusan Bebas Murni (Vrijspraak), suatu putusan bebas jika perbuatan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum, oleh Hakim dinyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan suatu tindak pidana
2.            Bebas Tidak Murni (Verkapte Vrijpraak), suatu putusan bebas di mana terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, tetapi tidak dikenakan hukuman pidana dengan alasan undang-undang, yaitu alasan pemaaf dan pembenar
3.            Lepas dari Segala tuntutan Hukum (ontslag Van Alle Rechts Vervolging), suatu putusan bebas di mana terdakwa terbukti melakukan perbuatan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
4.            Upaya Hukum dari ketiga putusan bebas di atas menurut KUHAP tidak dapat diajukan baik banding maupun kasasi, akan tetapi berdasarkan pada Yurisprudensi dengan melihat situasi, kondisi demi hukum, keadilan, kebenaran, putusan bebas dapat dimintakan kasasi.  
  























ABSTRAKSI

PROSES PENEGAKAN DAN PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA PENEBANGAN HUTAN LIAR (ILLEGAL LOGING) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
(Studi Kasus di Wilayah Hukum POLRES Pandeglang)


Maraknya tindak pidana penebangan hutan liar (illegal loging) diberbagai daerah di Indonesia  akibat dari proses penegakan dan penerapan hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Setidaknya dalam menjalankan tugasnya aparat kehutanan (POLHUT) berkwajiban menjaga dan melestarikan hutan serta menindak tegas pelaku Illegal Loging.
Selain itu majelis hakim dalam menjatuhkan sanksi/vonis pidana kepada pelaku tindak pidana penebangan hutan liar yang telah melanggar Peraturan Perundang-undangn Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dirasa masih ringan bagi pelaku dan oknum aparat yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Upaya pemerintah pusat dan daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam mengatasi dan menanggulangi tindak pidana penebangan hutan liar dengan berbagai cara dengan membuat kebijakan berupa Peraturan Daerah (Perda) pengintensifan Patroli oleh Polhut untuk menjaga dan melestariakn hutan di wilayah Hukum Polres Pandeglang.
Metode penelitian yang peneliti gunakan dalah metode penelitian deskripsi analitis yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk menguraikan, mengembangkan atau melukiskan suatu masalah berdasarkan fakta-fakta yang ada untuk diselidiki sehingga memperluas gambaran mengenai kasus yang sedang diteliti.
Tempat penelitian dilakukan di wilayah Hukum Polres Pandeglang    





PENGAJUAN JUDUL SKRIPSI




NAMA                             : IIS ISMAWATI
NIM                                  : C.06.06.0071
FAKULTAS                    : HUKUM
KONSENTRASI                        : HUKUM PIDANA




















ABSTRAKSI

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN MENURUT KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NO. 31/KPTS II/2001
(STUDI KASUS DI KABUATEN PANDEGLANG)



Hutan sebagai karunia daan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia Khususnya di Kabupaten Pandeglang, dan kekayaan alam yang tak ternilai harganya yang wajib disyukuri oleh manusia sebagai mahluknya, dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus terus diurus dan dijaga agar tetap lestari untuk kehidupan umat manusia, dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan berlaku adil terhadap hutan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dan akhlak mulia sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kabupaten Pandeglang merupakan salah satu kabupaten yang memiliki sumber daya alam yang melimpah terutama dari hasil hutan. Namun pengelolaan hutan di Kabupaten Pandeglang kurang optimal dikarenakan masih kurangnya pengawasan terhadap para oknum yang mengambil dan memanfaatkan hasil hutan dengan tidak syah sehingga tidak memperhatikan akibat yang ditimbulkan dikemudian hari

Penebangan hutan yang dilakukan oleh oknum selama ini luput dari pengawasan bahkan tidak tersentuh oleh hukum, sehingga penebangan kayu secara liar yang berada di kawasan hutan terus berlanjut. Dinas Kehutanan terus berupaya untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi walaupun masih menemukan beberapa kendala.

Hutan sebagai modal pembangunan Nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan Bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Untuk itu, hutan harus terus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya pula kabupaten pandeglang, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Karena hutan merupakan satu kesatuan dengan manusia dan sangat dibutuhkan sebagai jantungnya kehidupan manusia.

Kemudian peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang hal tersebut di atas dengan melakukan perumusan masalah sebagai berikut:
a.                                         Apa yang menjadi hambatan dalam melaksanakan penegakan hukum keputusan menteri Kehutanan No. 31/KPTS-II/2001 Tentang izin Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan di Perum Perhutani
b.                                         Bagaimana mengatasi hambatan seiring pelaksanaan penegakan hukum Keputusan Menteri No.31/KPTS-II/2001 Tentang izin Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan di Dinas Kehutanan Kabupaten pandeglang

Setelah perumusan masalah kemudian peneliti mengumpulkan data-data.
Data-data yang terkumpul, diketahui secara nyata dan keberadaan objek penelitian, yang kemudian diadakan analisis terhadap masalah yang ada, baik secara teoritis maupun praktis guna mendapatkan pemecahan yang tepat.
Metode pendekatan  yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosilologi dalam metode ini menekankan pada data primer dengan penelitian langsung ke lapangan, kemudian ditambah dengan data skunder dengan data penelitian kepustakaan.
Setelah data terkumpul kemudian dilakukan analisis untuk di ambil kesimpulan akhir dari penelitian ini.





ABSTRAKSI


TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK-HAK WARGA NEGARA
AKIBAT TIDAK TERDAFTAR DALAM DAFTAR PEMILIH TETAP
PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2009



Pemilihan Umum (PEMILU) adalah suatu proses di mana para pemilih melakukan dan memilih orang-orang yang dipercayainya untuk menjadi wakil rakyat menduduki jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan yang dimaksud beraneka ragam sesuai dengan tingkatannya, mulai dari Presiden, serta Wakil Rakyat (DPRD Kabupaten, Provinsi serta DPRD Pusat). Pemilihan Umum merupakan hak azasi warga negara yang sangat prinsipil.

Dalam pemilu pemilih juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye yang dilakukan selama  kurun waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Kualitas pemilu kali ini, selain ditentukan daftar pemilih tetap (DPT), juga sangat dipengaruhi oleh aturan-aturan pemilu itu sendiri dan panitia pelaksananya (KPU).

Tanpa DPT yang akurat pemilu hanya akan menjadivlahan bagi manipulator politik. Tanpa aturan yang tegas ” secara hukum”, pemilu justeru menimbulkan kekisruhan, serta tanpa kejujuraan dan tanggungjawab dari pihak penyelenggaranya pemilu hanyalah pesta demokrasi yang pincang. Daftar Pemilih Tetap bagian dari hak konstitusi warga negara, sekaligus merupakan persoalan HAM. Kekacuan DPT adalah bentuk korupsi atas hak politik warga negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh KPU dan pemerintah dengan kata lain, sebagai sebuah pesta demokrasi adalah pihak penyelenggara dan pihak fasilitator yang berwenanglah yang layak dimintai pertanggungjawabannya. Mulai dari awal persiapan sampai akhir pemilu tersebut.

Pemilu 2009 adalah pemilu yang tidak berkwalitas dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, negara tidak saja gagal menyelenggarakan pemilu legislatif secara tertib sesuai jadwal yang digariskan dalam Undang-undang tetapi juga lalai mengupayakan pemenuhan hak konstitusional sejumlah besar warga negara dalam menyalurkan aspirasi mereka secara demokratis melalui pilihan wakil-wakil merekavdi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Kelalaian dan kegagalan negara ini mencederai secara mendasar baik hak konstitusional warga negara maupun upaya pengokohan bangunan demokrasi dan pemantapan proses demokratisasi yang sedang diupayakan.  


  


ABSTRAKSI


TUGAS DAN FUNGSI CAMAT SEBAGAI KEPALA KECAMATAN
DALAM MELAKSANAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DI KECAMATAN PULOSARI
MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH



Hal pokok yang dihadapi pemerintah daerah di Indonesia juga negara-negara berkembang adalah bagaimana menciptakan sebuah tatanan pemerintahan yang baik (good governmen) yang memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakatnya. Tantangan tersebut muncul karena banyaknya persoalan nyata yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang belum diselesaikan terutama Pemerintahan Kabupaten Pandeglang.
Yang pada hakikatnya, penyelenggaran pemerintahan ditujukan kepada terciptanya fungsi pelayanan publik (public service). Pemerintahan yang baik cenderung menciptakan adanya funsi pelayanan publik yang baik pula. Sebalinya, pemerintahan yang buruk mengakibatkan fungsi pelayanan publik tidak akan terselenggara dengan baik.
Kehadiran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan tonggak baru dalam hubungan pusat dan daerah. Yang diharapkan membawa perubahan pada sistem pemerintahan dan tingkat kesejahteraan masyarakat daerah, yang selama ini dirasa kurang begitu beruntung nasibnya dibandingkan masyarakat yang ada di perkotaan.
Pasca diberlakukan UU tersebut nampak perubahan kemajuan cukup signifikan, karena daerah yang selama ini tidak memiliki kewenangan untuk mengelola rumah tangganya sendiri diberikan kewenangan secara penuh oleh pemerintah pusat melalui tata aturan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dewasa ini masyarakat semakin modern sehingga kebutuhan pun semakin kompleks. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memenuhi kebutuhan masyarakat melakukan berbagai upaya, misalnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan membentuk Kecamatan-kecamatan baru. Kecamatan baru ini berasal dari pemekaran wilayah kecamatan yang dianggap sudah cukup mapan dan terlalu luas wilayahnya.
Kecamatan Pulosari merupakan kecamatan baru yang dimekarkan dari kecamatan menes dan kecamatan cisata. Yang tentunya memiliki semangat baru untuk memberikan pelayanan yang cukup maksimal bagi masyarakat di wilayahnya.
Dari paparan di atas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang ” Fungsi dan Peran Camat selaku kepala kecamatan di wilayah Kecamatan Pulosari menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004,
Penelitian ini menggunakan metode deskriftif analitis, dimana metode yang menggambarkan objek penelitian secara utuh, yang kemudian dilakukan pengumpulan data untuk dianalisa dan menghasilkan kesimpulan akhir sebagai sebuah penelitian untuk menemukan jawaban yang memuaskan.
  


  

ABSTRAKSI


TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DAERAH PANDEGLANG DALAM PENERAPAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara, di mana kewajiban pemenuhannya di bebankan kepada pemerintah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, baik pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi dan Kabupaten/kota.

Dalam UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa” Pembiayaan Pendidikan ditanggung oleh pemerintah dengan anggaran 20 % dari APBN, dan kewajiban pemerintah mengentaskan kebodohan rakyat Indonesia, Pendidikan diberikan disetiap jenjang dan tanpa pandang bulu.

Jika saja kenyataannya sampai saat ini kualitas pendidikan rakyat Indonesia masih di bawah standar dan masih jauh dari amanat Undang-undang, jelas telah ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Untuk itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang hal tersebut di atas. Dengan merumuskan masalah sebagai berikut :
1.                                       Bagaimanakah Penerapan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional di Kabupaten Pandeglang
2.                                        Bagaimanakah Upaya Hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Metode Deskriftif Analitis dimana metode yang menggambarkan objek penelitian yang dihasilkan dari data-data yang terkumpul untuk kemudian diambil kesimpulannya.







PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU TIDAK TETAP ( GTT )
DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



  1. LATAR BELAKANG MASALAH


  1. RUMUSAN MASALAH


  1. TUJUAN PENELITIAN

Sejalan dengan latar belakang permasalahan, maka maksud dan tujuan penelitian ini adalah :
1.                Bagaimana hak guru tidak tetap menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.                Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap guru tidak tetap

  1. MANFAAT PENELITIAN

Adapun manfaat penelitian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.                Dapat mengetahui hak-hak guru tidak tetap menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.                Untuk memberikan sumbangan pemikiran atas penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak guru tidak tetap
  
  1. METODE DAN TEKNIK PENELITIAN

A.    Metode  Penelitian
Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode penelitian Deskripsi analisis yaitu dengan mengumpulkan data, menyusun menjelaskan dan menganalisanya. Menurut Winarmo Surakhmad (1994 : 139-140) deskripsi Analisis adalah :
Metode yang didasarkan pada pemecahan masalah berdasarkan fakta-fakta dan kenyataan-kenyataan yang ada pada saat penelitian berlangsung. Data tersebut mula-mula diinventarisir kemudian data-data tersebut dapat dijelaskan dan selanjutnya dianalisis berdasarkan teori yang ada.
Adapun ciri-ciri penelitian deskripsi analisis adalah :
-          memusatkan diri pada masalah-masalah yang ada pada masa sekarang, terutama pada masalah-masalah yang aktual
-          Data yang dikumpulkan mula-mula disusun, dijelaskan dan kemudian dianalisis
Dari uraian di atas peneliti dapat menyimpulkan bahwa Metode Penelitian deskripsi analisis adalah: penelitian yang didasarkan pada keadaan masalah  yang ada sekarang yang disesuaikan dengan teori yang ada dan dicari alternatif pemecahannya.

B.     Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan dari penelitian adalah mendapatkan data. Tanpa mengetahui teknik pengumpulan data, maka peneliti tidak akan mendapatkan data yang memenuhi standar data yang ditetapkan, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah:
a.       Kajian Kepustakaan
Kajian kepustakaan yaitu mempelajari bahan-bahan bacaan, peraturan-peraturan serta dokumentasi atau berkas-berkas kerja yang ada relevansinya dengan materi yang penulis bahas dalam penulisan skripsi ini. Seperti yang dikutif Masri Singaribun dan Sofian Efendi (1982:45), di mana menyatakan: nyata sekali bahwa tidak mungkin suatu penelitian dapat dilakukan dengan baik tanpa orientasi pendahuluan di perpustakaan (komidar: 1952)

b.      Wawancara
Lexy J Moleong, mengatakan bahwa wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu, percakapan itu dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai (interviewe) yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu.
Dari pendapat di atas, sesuai dengan metode yang digunakan maka pengumpulan data yang tepat digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara yang mendalam. Untuk kelengkapan wawancara guna mempeeroleh informasi yang selengkap-lengkapnya digunakan pedoman wawancara dan sekaligus peneliti sebagai instrumen.
Esterberg (2002) mendefinisikan interview sebagai berikut ” a meeting of two persons to ekcange information and idea trought question and response, resuling and communication and joint constuctionof meaning about aparticulertopic”. Adalah : merupaka dua orang untuk bertukar informassi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topic tertentu.
Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti, tetapi apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden yang lebih dalam. Teknik pengumpulan data ini mendasarkan diri dari laporan sendiri atau self respon, atau setidak-tidaknya pada pengetahuan dan atau keyakinan pribadi.

c.       Teknik Analisis Data
Dalam teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Heri Guntur Tarigan berpendapat bahwa analisis kualitatif digunakan dengan memungkinkan untuk mengurangi data yang diperoleh, sehingga yang digunakan hal-hal yang perlu atau esensial saja. Proses ini tidak bersifat mekanis, tetapi melibatkan persepsi-persepsi terampil dari hasil penelitian dan analisis tidak perlu dilakukan.  

  1. SISTEMATIKA PENULISAN

Untuk memberikan gambaran secara singkat guna mempermudah pembaca menganalisis permasalahan yang ada, maka peneliti menguraikan lebih lanjut isi skripsi sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN
Terdiri dari Latar Belakang masalah, Rumusan masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan penelitian, metode penelitian dan sistematikak penulisan

BAB II LANDASAN TEORI
terdiri dari pengertian tentang judul penelitian

BAB III GAMBARAN UMUM OBJEK PENELITIAN
BAB IV PENUTUP
Terdiri dari kesimpulan dan saran
Daftar pustaka
Lampiran-lampiran 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar